Jurnalis di Kota Palu kembali menjadi korban intimidasi dan pengancaman. Kali ini dialami Halima Charoline atau yang akrab disapa Irma. Jurnalis perempuan yang bekerja pada mediaalkhiraat.id itu mendapat intimidasi dari oknum warga dan oknum TNI, saat dirinya berada di Lapangan Vatulemo ketika hendak meliput kembali dibukanya lapangan tersebut usai direnovasi.
Adapun kronologi dugaan intimidasi dan pengancaman ini, bermula pada Minggu, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 09.20 WITA, Irma yang hendak meliput kembalinya aktifitas di lapangan tersebut, tengah ngobrol sejenak dengan dua rekannya. Bertepatan dengan itu, datang seorang anak memotret dirinya menggunakan sebuah kamera dan menawarkan jasa foto tersebut kepada Irma. Dia menolak tawaran itu sembari menyampaikan bahwa dirinya wartawan.
Belum selesai berbicara, tiba-tiba datang seorang perempuan yang ternyata orang tua dari salah satu terduga pelaku perudungan di SMP Negeri yang ada di Kota Palu, dan pernah diberitakan oleh jurnalis mediaalkhairaat ini. Di hadapan orang banyak dan tepat di depan Markas Kodim 1306 Kota Palu, ibu tersebut menyebut bahwa Irma adalah wartawan ‘abal-abal’ dan tidak profesional sebagai wartawan. Juga berbagai kata-kata hinaan lainnya yang menyudutkan.
Irma mencoba untuk menjelaskan, bahwa mekanisme dari komplain terhadap pemberitaan bisa ditempuh dengan hak jawab untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya. Saat mencoba menjelaskan, suami dari ibu tersebut ikut melakukan intimidasi secara verbal kepada Irma.
Upaya intimidasi juga datang dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan, dan menanyakan asal media. Ketika disebut mediaalkhairaat, oleh pemuda yang juga masih kerabat pasangan suami istri itu, mengatakan tidak mengenali media tempat Irma bekerja, dan lagi-lagi menyebut bahwa Irma wartawan abal-abal. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa tidak aman karena telah dikerumuni beberapa orang, yang seolah ikut mengintimidasi.
Irma sedikit merasa aman, ketika melihat ada seorang yang menggunakan seragam loreng tidak jauh dari Markas Kodim 1306 Kota Palu. Dia pun berharap anggota TNI tersebut bisa memberikan perlindungan kepada dirinya dan anaknya yang ketika itu ikut juga ke area Lapangan Vatulemo.
“Saya langsung merapat ke bapak TNI itu, saya langsung perkenalkan bahwa saya wartawan dengan memperlihatkan id card medialkhairaat. Tapi tidak ada respon dari anggota TNI itu,” ucap Irma.
Melihat tidak ada respon dari anggota TNI tersebut, Irma memutuskan untuk pergi ke Kantor Satpol PP Kota Palu guna meminta perlindungan. Sebab, sebelumnya dia sudah menelpon Kasatpol PP Kota Palu dan melaporkan ada pasangan suami istri yang juga PKL di Lapangan Vatulemo, telah melakukan tindakan intimidasi. Oleh Kasatpol PP dia diarahkan untuk melapor ke Pos Pol PP.
Di Pos Pol PP yang berjarak sekitar 500 meter dari Lapangan Vatulemo, bertemu salah seorang anggota Pol PP. Bersama anggota Pol PP itu Irma kembali ke Lapangan Vatulemo, dengan harapan menyelesaikan masalah dibantu oleh Pol PP. Setibanya di lokasi, Irma menunjukan kepada anggota Pol PP oknum PKL yang melakukan intimidasi.
Tiba-tiba dengan suara lantang, oknum TNI yang diketahui berinisial IR itu mengatakan, bahwa Irma harus menjelaskan kronologis pemberitaan dahulu tentang anak dari PKL tersebut. Tindakan oknum TNI ini dinilai oleh Irma, terkesan membela dua warga yang melakukan intimidasi. Seolah makin terdesak, Irma pun mengabadikan video lewat kamera handphone, dengan maksud memperlihatkan kondisi yang ada. Oknum TNI yang melihat Irma mengambil gambar dan menyorot dirinya, tampak tidak terima dan berteriak dengan nada emosi “Hapus itu. Hapus Itu. Awas kalau tidak dihapus”.
Oknum tersebut juga menyuruh, salah seorang tukang parkir untuk menghapus video tersebut dan terjadilah tarik menarik handphone milik Irma dengan tukang parkir. Akibatnya, handphone yang juga digunakan sebagai alat kerja, mengalami sedikit kerusakan. Terus terdesak, Irma sempat menelpon Direktur Media Alkhairaat dan juga Pemred Media Alkhairaat, juga Ketua AJI Palu. Oleh Ketua AJI Palu, Irma diminta untuk menyimpan video tersebut sebagai bukti.
Tidak puas, oknum TNI tersebut kembali emosi dan mengeluarkan perkataan bahwa “Jika kamu laki-laki sudah lama saya hantam kau di sini”. Perkataan itu diulang hingga sebanyak tiga kali. Teriakan oknum TNI ini pun menarik perhatian warga lainnya. Akibat dugaan intimidasi dan pengancaman itu, Irma bersama putrinya merasa trauma. Meski sebelumnya pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, pihak Kodim 1306 Kota Palu, melalui Unit Intel sempat mengundang Irma bersama Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengarahkan oknum tersebut untuk meminta maaf, namun Irma masih merasakan trauma.
AJI Kota Palu melalui Divisi Advokasi, juga sudah menyampaikan aduan ini secara langsung kepada Komandan Kodim (Dandim) 1306 Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai pada Selasa, 9 Oktober 2024. Di hadapan Pengurus AJI Palu, Dandim secara langsung juga meminta maaf dan berjanji akan proses internal dan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut. Namun hingga seminggu kasus ini dilaporkan, belum ada bukti dari Dandim yang ditunjukan kepada AJI Kota Palu sebagai organisasi tempat Irma bernaung, bahwa aduan ini telah diproses lebih lanjut hingga memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
Untuk itu, AJI Kota Palu menyatakan sikap:
- Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1.
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan perundang-undangan.
- Meminta Komandan Kodim 1306 Kota Palu transparan dalam proses penindakan terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan pengancaman.
- Meminta kepada masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab ketika merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan dan atau mengadukannya ke lembaga negara yaitu Dewan Pers.
- Mengimbau dan meminta kepada seluruh jurnalis khususnya anggota AJI Palu, dalam melakukan peliputan, tetap mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.
Palu, 15 Oktober 2024
Nurdiansyah Lakawa
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu
Email: paluaji@gmail.com