1. Tanggal Kejadian: 1 Februari 2024
Kota/Kab: Kab. Tolitoli
Jenis Kekerasan: Intimidasi dan Pelarangan Meliput
Deskripsi:
Saat melakukan peliputan sidang tindak pidana asusila dengan tersangka Kades Bajungan, di Pengadilan Negeri Tolitoli, jurnalis atas nama Gideon Siswadi Horomang merasa diintimidasi oleh seorang orator massa aksi yang mendukung Kades yang dijadikan terdakwa. Sang orator, dengan pengeras suara mengeluarkan kalimat-kalimat yang seolah memprovokasi massa. Lewat pengeras suara pelaku, seolah mengintrogasi wartawan. “Siapa kamu? Dari media mana?. “Tidak boleh meliput saat saya sendang berorasi”. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Tolitoli dengan nomor Laporan LP-/B/26/II/2024/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDA SULTENG.
Pelaku
Nama pelaku: Malompu
Latar Belakang: Orator aksi unjuk rasa
Nama Lembaga: –
Korban
Nama korban: Gideon Siswadi Horomang
Kota/Kab: Kab. Tolitoli
Pekerjaan: Jurnalis
Nama Media: Bidik Sulteng
Jenis Media: Online
Status Laporan: Penyelidikan (tidak ada tindaklanjut)
2. Tanggal Kejadian: 27 Februari 2024
Kota/Kab: Kab. Banggai Laut
Jenis Kekerasan: Intimidasi
Deskripsi:
Seorang wartawan di Kabupaten Banggai Laut, an. Dulla mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Banggai Laut, mendapat intimidasi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banggai Laut. Ketika itu wartawan tersebut langsung diteriaki “Berdiri siap” oleh Kasatpol PP. Selanjutnya, dia ditanya dengan nada keras “kenapa ngana (kamu) beritakan saya baru tidak hubungi saya,” kata Kasat Pol PP. Mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan wartawan kemudian pergi keninggalkan kantor Sat Pol PP Balut.
Pelaku
Nama pelaku: Muhammmad Lutfi Badar
Latar Belakang: Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai Laut
Nama Lembaga: Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Korban
Nama korban: Dulla
Kota/Kab: Kab. Banggai Laut
Pekerjaan: Jurnalis
Nama Media: Mercusuar
Jenis Media: Cetak
Status Laporan: Tidak Dilaporkan
3. Tanggal Kejadian: 30 Mei 2024
Kota/Kab: Kab. Banggai
Jenis Kekerasan: Intimidasi
Deskripsi:
Jurnalis metroluwuk.net Helmi Liana mengalami intimidasi setelah meliput adanya dugaan adanya Pungli, terkait dengan penyaluran BBM Ilegal di SPBU Kilo 5. Intimidasi diterima pada Kamis, 30 Mei 2024. Hari itu, jurnalis yang bertugas di Kabupaten Banggai, Luwuk, Sulawesi Tengah, telah melakukan wawancara dan mengumpulkan bahan terkait dugaan pungutan liar di Salah satu SPBU di daerah itu . Sore harinya, pukul 16.30 WITA, berita itu terbit di medianya, metroluwuk.net.
Setelah laporan itu tayang, jurnalis kemudian dibuntuti oleh 2 aparat TNI hingga ke Luwuk Shopping Mall. Di lokasi tersebut, seorang warga dan aparat TNI itu bertanya dan mengintimidasi jurnalis dengan suara keras, meminta berita dihapus. Karena dia sudah memberikan sejumlah uang kepada jurnalis. Jurnalis sudah menggunakan uang tersebut untuk mentraktir temannya. “Ngana (kamu) sudah takedown itu berita Emy ? Hapus dulu,” kata mereka. Namun jurnalis enggan menghapus berita tersebut.
Kemudian pada pukul 17.00 WITA, salah satu TNI menelpon jurnalis dan mengatakan ” Ngana bikin sapi perah saya, oh Ngana belum tahu saya e, oh tunggu Ngana ee, ” kata mereka.
Jurnalis kemudian menjawab, jangan ancam saya komandan. Pernyataan itu disampaikan jurnalis sebanyak 5 kali. Telepon kemudian dimatikan oleh oknum TNI.
Pelaku
Nama pelaku: Sertu Vct
Latar Belakang: Anggota TNI Korem 132 Tadulako BKO Luwuk
Nama Lembaga: Korem 132 Tadulako
Korban
Nama korban: Helmi Liana
Kota/Kab: Kab. Banggai
Pekerjaan: Jurnalis
Nama Media: Metroluwuk.net
Jenis Media: Media Online
Status Laporan: Berakhir dengan permohonan Maaf
4. Tanggal Kejadian: 17 Juli 2024
Kota/Kab: Kota Palu
Jenis Kekerasan: Pelecehan
Deskripsi:
Jurnalis SCTV di Palu, Syamsudin Tobone mengalami pelecehan saat akan mewawancari Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Darjanto, pada Rabu, 17 Juli 2024. Media lokal di Palu mengabarkan hari itu, Syamsuddin Tobone akan melakukan wawancara pukul 08.30 WITA di Tugu 0 Kilometer Kota Palu. Jurnalis sebelumnya telah melakukan janji wawancara melalui asisten Dirlantas Polda Sulteng tersebut.
Namun setelah bersalaman dan berkenalan. Kombes Dodi Darjanto menolak diawawancara oleh Kabiro SCTV Palu tersebut. Penolakan tersebut karena Syamsuddin melakukan wawancara menggunakan telepon genggal (HP) merek China. Setelah apel, jurnalis yang mengenakan seragam SCTV bertemu Dodi untuk memulai wawancara dan menyalakan rekaman di telepon genggamnya. Setelah memperkenalkan diri, dia lantas akan merekam wawancara tersebut.
Namun, Kombes Dodi menolak untuk diwawancara oleh Syamsuddin. Dodi berkata, “Kenapa merekam wawancara pakai HP ? Saya tidak mau. Wawancara pakai HP merek China lagi, suruh direkturmu belikan HP canggih,” kata Dodi. Syamsuddin pun menjelaskan bahwa ponsel yang dipakainya tersebut bisa menghasilkan rekaman dengan kualitas tinggi. Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh Dodi Darjanto. Bahkan, anak buah Dodi sampai mendatangi jurnalis dan berkata, “sudah, tidak usah dibantah,” katanya. Setelah organisasi profesi bereaksi dan mengencam sikap Dirlantas Polda Sulteng tersebut, Dodi Darjanto kemudian meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis di Kota Palu. Permintaan maaf tersebut disampaikan ke sejumlah jurnalis di ruang kerja Bidang Humas Polda Sulteng, Kota Palu, pada Kamis, 18 Juli 2024. “Saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung jurnalis SCTV Palu,” kata Dodi Darjanto.
Pelaku
Nama pelaku: Kombes Dodi Darjanto
Kota/Kab: Kota Palu
Latar Belakang: Dirlantas Polda Sulawesi Tengah
Kategori pelaku: Anggota Polri
Nama Lembaga: Polda Sulteng
Korban
Nama korban: Syamsudin Tobone
Kota/Kab: Kota Palu
Pekerjaan: Jurnalis
Nama Media: SCTV
Jenis Media: Televisi
Status Laporan: Berakhir dengan Permohonan Maaf dan Mutasi terhadap pelaku
5. Deskripsi:
Halima Charoline, jurnalis mediaalkhairaat.id diduga menjadi korban intimidasi saat meliput kegaiatan di Lapangan Vatulemo, Minggu (6/10/2024). Saat Halima Charoline sedang meliput aktivitas di lapangan Vatulemo dan ngobrol sejenak dengan dua rekannya, datanglah seorang anak memotret dirinya menggunakan kamera serta menawarkan jasa foto.
Namun, Halima menolak tawaran itu sambil memperkenalkan dirinya wartawan. Tak disangka, tiba-tiba datanglah seorang perempuan yang ternyata orang tua dari salah satu pelaku perudungan di SMP Negeri yang ada di Kota Palu dan pernah diberitakan oleh jurnalis mediaalkhairaat ini.
Mereka pun berdebat tepat di depan Markas Kodim 1306 Kota Palu. Lalu perempuan itu menyebut bahwa Halima adalah wartawan tidak professional dan menyudutkan ibu dua anak yang akrab disapa Irma itu.
Irma mencoba menjelaskan bahwa mekanisme dari komplain terhadap pemberitaan bisa dilakukan dengan hak jawab untuk mendengarkan pemberitaan sebelumnya.
Saat mencoba menjelaskan, suami dari ibu tersebut ikut melakukan intimidasi secara verbal kepada Irma. Selain itu, seseorang yang diduga kerabat dari ibu tersebut, mengaku sebagai wartawan dan menanyakan asal media dari Irma, dan ikut mengintimidasi.
Kondisi tersebut membuat Irma merasa tidak aman karena telah dikerumuni beberapa orang. Melihat ada seorang yang menggunakan seragam loreng tidak jauh dari Markas Kodim 1306 Kota Palu, dia pun berharap anggota TNI itu bisa memberikan perlindungan kepada dirinya dan anaknya yang saat itu ikut juga ke area Lapangan Vatulemo.
“Saya langsung merapat ke bapak TNI itu, saya langsung perkenalkan bahwa saya wartawan dengan menunjukkan kartu medialkhairaat id, tapi tidak ada respon dari anggota TNI itu,” ucap Irma.
Melihat tidak ada respon dari anggota TNI tersebut, Irma memutuskan untuk pergi ke Kantor Satpol PP Kota Palu guna meminta perlindungan. Sebab, sebelumnya dia sudah menelpon Kasatpol PP Kota Palu dan melaporkan ada pasangan suami istri yang juga PKL di Lapangan Vatulemo telah melakukan tindakan intimidasi. Kasatpol PP juga mengarahkan Irma untuk melaporkan hal tersebut ke Pos Pol PP.
Setibanya di Pos Pol PP yang berjarak sekitar 500 meter dari Lapangan Vatulemo, Irma bertemu dengan salah satu anggota Pol PP. Irma pun bersama anggota Pol PP itu kembali ke Lapangan Vatulemo dengan harapan menyelesaikan masalah dibantu oleh Pol PP.
Setibanya di lokasi, Irma menunjukkan kepada anggota Pol PP oknum PKL yang melakukan intimidasi. Tiba-tiba dengan suara lantang, oknum TNI yang diketahui bernama Ikram itu mengatakan bahwa Irma harus menjelaskan kronologi pemberitaan terlebih dahulu tentang anak dari PKL tersebut. Tindakan oknum TNI yang dinilai oleh Irma terkesan membela dua warga yang melakukan intimidasi.
Merasa semakin terdesak, Irma pun mengabadikan video melalui kamera ponsel, dengan maksud menampilkan kondisi yang ada. Oknum TNI yang melihat Irma mengambil gambar dan menyorot dirinya tampak tidak terima dan berteriak dengan nada emosi ‘Hapus itu. Hapus Itu. Awas kalau tidak dihapus’.
Oknum TNI tersebut juga menyuruh salah seorang tukang parkir untuk menghapus video tersebut dan terjadilah tarik menarik handphone milik Irma dengan tukang parkir.
Akibatnya, handphone yang juga digunakan sebagai alat kerja, mengalami sedikit kerusakan. Terus terdesak, Irma sempat menelpon Direktur Media Alkhairaat, Pemred Media Alkhairaat dan Ketua AJI Palu.
Irma pun diminta untuk menyimpan video tersebut sebagai bukti. Tidak puas, oknum TNI tersebut kembali emosi dan mengeluarkan kata bahwa “Jika kamu laki-laki sudah lama saya hantam kau di sini”.
Perkataan itu diulang hingga sebanyak tiga kali. Teriakan oknum TNI ini pun menarik perhatian warga lainnya. Akibat dugaan intimidasi dan pengancaman itu, Irma bersama putrinya merasa trauma.
Pelaku
Nama pelaku: Ikram
Kota/Kab: Kota Palu
Kategori pelaku: Anggota TNI
Nama Lembaga: Kodim 1306 Kota Palu
Korban
Nama korban: Halima Charoline
Kota/Kab: Kota Palu
Pekerjaan: Jurnalis
Nama Media: Media Alkhairaat
Jenis Media: Online
Status Laporan: Berakhir dengan permohonan Maaf Pelaku dan Hukuman Sesuai Aturan di Intitusi Pelaku
6. Kota/Kab: Kota Palu
Jenis Pelanggaran : Pemanggilan Wartawan Sebagai Saksi
Deskripsi:
Media Alkhairaat, pada Jumat 1 September 2024, mendapatkan undangan permintaan keterangan kepada wartawan atau perusahaan media terkait perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Yuni Sara (Komisaris PT Duta Maritim Morut) atas pernyataannya di Media Alkhairaat Online, yang menuduh, Septiawan (Direktur PT Duta Maritim Morut) melakukan penggelapan dana perusahaan mereka. Menurut redaksi media Alkhairaat, pada berita tersebut tidak ada pelanggaran kode etik di dalamnya sebab sudah diberitakan secara berimbang. Adapun soal pencemaran nama baik adalah, mestinya diserahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara tanpa melibatkan media.
Terkait pemanggilan tersebut redaksi Media Alkhairaat, tidak merespon undangan tersebut, sebagai bentuk sikap atas pemanggilan kepolisian yang dianggap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Pelaku
Kategori pelaku: Polri
Nama Lembaga: Polda Sulteng
Korban
Nama Media: Media Alkhairaat Online
Jenis Media: Online
Status Laporan: Belum ada kejelasan selanjutnya
Penyataan Sikap
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu
Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sulteng
Dalam setahun ini, tercatat terdapat enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, kekerasan verbal atau intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja di Sulawesi Tengah. Kekerasan tersebut sebagaimana telah kami sampaikan dalam Catatan Akhir Tahun AJI Kota Palu, dan boleh jadi ada kekerasan kepada jurnalis yang tidak dilaporkan, atau lepas dari pantauan AJI Palu.
Masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya patut menjadi perhatian dan keprihatinan kita semua. Bagaimana tidak, semestinya di masa arus informasi yang deras tanpa batas ini, semua pihak harus menghormati peran jurnalis sebagai pengemban fungsi kontrol sosial dan penyedia informasi layak kepada masyarakat. Sebab Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka bila masih ada yang mencoba untuk melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerjanya, mereka telah melanggar hukum secara serius di negara ini.
Oleh karena itu, kami Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dengan ini menyatakan sikap atas rentetan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sulawesi Tengah sepanjang tahun ini:
- Mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya.
- Mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
- Mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis.
- Menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
- Kami mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya.
- AJI Palu siap memberikan advokasi (pendampingan dan bantuan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan.
Imbauan kepada para jurnalis: - Hindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja.
- Bila mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum.
- Selalu menggunakan identitas pers untuk meminimalisasi risiko.
- Selalu berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis.
AJI Palu dengan tegas, menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus sama-sama kita lindungi. Sebab tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik.
Palu, 31 Desember 2024
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu
Nurdiansyah
Koordinator Divisi Advokasi