AJI Palu keluarkan Surat Edaran Panduan Liputan Pilkada 2024

1 min read

PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, mengeluarkan surat edaran (SE) berisi tentang panduan liputan pilkada. Sulawesi Tengah saat ini sedang melakukan hajatan besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan pada 27 November 2024, akan banyak melibatkan jurnalis di dalamnya.

Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.

Jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu. Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti.

Karena itu AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar  produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.  Ada pun potensi pelanggaran kode etik antara lain berupa, praktek suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat. Intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan, menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat, serta hal-hal lain yang mencederai independensi.

Untuk melakukan liputan AJI Palu, mengharuskan anggotanya untuk memedomani, kode etik

Pasal 1 Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pasal 4 Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 7 Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

Pasal 8 Jurnalis menghindari konflik kepentingan.

Pasal 9 Jurnalis menolak segala bentuk suap.

Kemudian jurnalis AJI juga harus memedomani, Kode Perilaku AJI antara lain:

Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.

Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip[1]prinsip kerja jurnalistik.

Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis

Surat Edaran Nomor Nomor: 01/AJI PALU/IX/2024, menjadi perhatian jurnalis AJI untuk menjalankan liputan isu-isu pilkada.

*Rilis AJI Palu

Proses Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, Dandim 1306 Kota…

Jurnalis di Kota Palu kembali menjadi korban intimidasi dan pengancaman. Kali ini dialami Halima Charoline atau yang akrab disapa Irma. Jurnalis perempuan yang bekerja...
Aji Palu
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *