2016, Lima Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilapor ke AJI

1 min read

PALU – Selama tahun 2016, ada lima kasus kekerasan terhadap jurnalistik di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaporkan dan tercatat di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.

Disamping itu, kemungkinan masih ada kasus kekerasan lainnya yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan kasus ke Divisi Advokasi AJI Palu.
Lima kasus menonjol itu, terkait pelecehan profesi serta kekerasan fisik, dimana pelakunya pejabat publik, termasuk onkum aparat TNI dan Polri.

Ketua AJI Kota Palu, Muhamad Iqbal mengatakan, lima kasus yang dilaporkan ke AJI yaitu, Kasus kekerasan yang menimpa Ridwa Lapasere, Kontributor MNS Group dan Rahmat Odi, Kontributor Net TV pada 17 Februari 2016. Keduanya merupakan korban atas penghinaan terhadap kerja – kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Walikota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu .

Kedua kata Iqbal, Kasus kekerasan yang dialami kontributor TVRI Luwuk, eno pada 2 April 2016 . Eno menjadi korban atas laragan liputan yang dilakukan adik Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banggai.

Selanjutnya pada 27 April 2016, dimana Mohammad Qadri, wartawan TVRI Biro Touna yang dilarang melakukan liputan oleh perwira Urusan (Paur) Humas Polres Touna, Bripda Ridwan di Kantor Polres Touna. Kasus Keempat lanjut Ballo sapaan akrab Iqbal, Kasus yang dilamai Wartawan LuwukPost, Asnawi Zikir pada 14 Mesi 2016, dimana dia menjadi korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI Komandi Distrik Militer (Kodim) 1308 Luwuk Banggai atas naman Kopral Dua Salim.

Atas kasus tersebut, Kopral Dua Salim dijatuhi hukuman percobaan delapan bulan oleh Pengadilan Militer Manado, jika masih melakukan hal yang sama, maka langsung dilakukan pemecatan.

Kasus kelima adalah kasus yang dialamai Wartawan Harian Mercusuar biro Parigi Moutong, Fathia yang dilaporkan 7 November 2016. Dimana Suaminya, Brigadir Sugianto sebagai korban atas dugaan tindakan intimidasi dan mutasi jabatan oleh Kapores Parigi Moutong.

Menurut Iqbal, dengan adanya sejumlah kasus kekerasan Jurnalistik rentang tahun 2016, AJI Palu menyatakan tindakan-tindakan itu, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pejabat publik dan aparat keamanan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Dominasi kasus yang dilakukan oleh aparat keamanan kata dia, merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan, tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.” ujarnya.

Ballo menambahkan, para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang,” kata Ballo.

Menurutnya, adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.(MERCUSUAR,COM)

Proses Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, Dandim 1306 Kota…

Jurnalis di Kota Palu kembali menjadi korban intimidasi dan pengancaman. Kali ini dialami Halima Charoline atau yang akrab disapa Irma. Jurnalis perempuan yang bekerja...
Aji Palu
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *